welcome

Voting

Jumat, 25 November 2011

Perumahan dan Permukiman ( UU No.4 thn.1992)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I : KETENTUAN UMUM (pasal 1 dan pasal 2)
Yaitu : Pasal 1
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta.
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
BAB II : ASAS DAN TUJUAN (Pasal 3 dan Pasal 4)
BAB III : PERUMAHAN (Pasal 5 – Pasal 17)
BAB IV :  PERMUKIMAN (Pasal 18 – pasal 28)
BAB V : PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 29)
BAB VI : PEMBINAAN (Pasal 30 – pasal 35)
BAB VII : KETENTUAN PIDANA (Pasal 36 – pasal 37)
BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 38 – pasal 39)
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40)
BAB X : KETENTUAN PENUTUP (pasal 41 dan pasal 42)
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd, S O E H A R T O

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, juga perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.

Dalam mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha meningkatkan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.

UU Nomor 4 Tahun 1992 dilatarbelakangi oleh kebijakan desentralisasi serta otonomi daerah yang berdampak pada perubahan dalam sistem pengelolaan pembangunan di daerah, baik dalam penyediaan prasarana sarana, utilitas umum, maupun pelayanan perkotaan.
Materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 saat ini dirasa perlu penyempurnaan. Peraturan perundangan tersebut dinilai kurang mendukung dan belum dapat menjawab berbagai permasalahan yang sedang terjadi serta tantangan ke depan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
UU tersebut juga belum memuat aturan soal peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan masyarakat, dan juga belum secara tegas membahas tentang infrastruktur, hanya fasilitas dan utilitas pendukung perumahan dan permukiman. Khusus materi pengaturan bidang pengembangan permukiman dianggap belum secara komprehensif menunjukkan pengaturan penyelenggaraan sebagai kesatuan antar kawasan yang terpadu dan saling mendukung, baik infrastruktur, fungsi dan bentuk kawasan.


KESIMPULAN :
Dewasa sekarang semakin majunya perkembangan teknologi dan dalam pembangunannya semakin marak sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahunnya semakin meningkat, banyak para develover develover yang tidak memerhatikan pentingnya kawasan terbuka hijau yang banyak di jadikan perumahan dengan tanpa melihat kondisi keadaan sekitar lingkungan kawasan pembangunan perumahan dan pemukiman bagi penduduk....
maka dari itu pentingnya untuk memerhatikan hal - hal berikut :

1.Adanya pengendalian pembangunan yaitu dengan:Rencana Zoning & Kebijakan, Flexibilitas & Zoning, Menentukan Permintaan, Perubahan Peruntukan, Pengkaplingan, Denda Perencanaan, Mendefinisikan Pembangunan.

2.Penggunaan pola pada pembangunan berskala besar yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program pembangunan daerah guna pengendalian terhadap bencana banjir.


http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_4_1992.pdf
http://bataviase.co.id/node/434926
http://ismiy.wordpress.com/2010/10/31/




Minggu, 06 November 2011

Permasalahan Dalam Penyenggaraan Kasiba & Lisiba

Permasalahan Dalam Penyenggaraan Kasiba & Lisiba

1.            Belum selesainya peraturan dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pelaksanaan Kasiba dan Lisiba BS.
2.            Masih terbatasnya sosialisasi pelembagaan dan bantuan teknis/pendampingan dalam penetapan lokasi.
3.            Masih terbatasnya dukungan dalam pencadangan tanah untuk Kasiba dan Lisiba BS.
4.            Terdapat banyak lahan dengan status HGB/HPL yang belum dibangun untuk perumahan.
5.            Masih terbatasnya kemampuan penyediaan prasarana (Pusat & Daerah) dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba BS.
6.            Koordinasi dengan instansi pendukung seperti PLN, PDAM, BPN, dan Dinas Perhubungan yang masih belum dapat berjalan dengan baik.
7.            Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mengakomodasi lokasi Kasiba/ Lisiba BS.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

TUJUAN KASIBA dan LISIBA

1.  Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengembagan ekonomi lokal dan alat bagi perkembangan kota
2.  Kasiba/Lisiba adalah alat bagi penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi pembakuan pelayanan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
     3.      Kasiba/Lisiba alat untuk penyediaan kavling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat
4.     Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengendali harga tanah


Peraturan Pemerintah tentang Kasiba &Lisiba

Peraturan Pemerintah tentang Kasiba &Lisiba

Merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 20, yang mengatur tentang:
1.             Lokasi sebagai operasionalisasi RTRK/K.
2.             Badan Pengelola/Badan Penyelenggara.
3.            Pembangunan prasarana.
4.             Pengaturan pembangunan Lisiba/Lisiba BS.
5.            Pengaturan besaran Kasiba/Lisiba.
6.             Pengaturan waktu pembangunan. 
7.            Pengaturan peralihan.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

KASIBA & LISIBA (pengertian)

Pengertian KASIBA & LISIBA

UU no.4 th 1992 (Kasiba dan Lisiba)
KASIBA 
Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk daerah khusus Ibu Kota Jakarta, rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

LISIBA 
Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

Sumber : Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

Kamis, 03 November 2011

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI DAN HUKUM PEMBURUHAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI DAN HUKUM PEMBURUHAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

• Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
• Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak

• Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. UU – undang-undang semata-mata
2. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
3. Yurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
antara

CV. PEMATA EMAS

dengan

PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama



Dan

Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
Penerbit : PT Pradnya Paramita 

 

HUKUM PERBURUHAN

• Pengertian
Hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.

• Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

• Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuannya adalah Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan dan untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

• Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
2. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
3. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
4. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.
Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
3. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

 

Struktur Hukum Pranata di Indonesia

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html

Kamis, 29 September 2011

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 PENATAAN RUANG

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 
Tentang Penataan Ruang



WEWENANG DAN PEMBINAAN 

Pasal 24 

(1)  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar 
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. 

(2)  Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk: 
  a.  mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang; 
b.  mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam 
penataan ruang.  
(3)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
d



Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”

Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

hukum pranata bangunan

Pengertian Hukum

Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif.



Dinamika Pembangunan di Indonesia
Pembangunan yang menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan akan berhasil bila didukung oleh stabilitas politik. Oleh karena itu, menurut Alfian, format baru politik yang dipakai agar dapat menjamin stabilitas adalah dengan membangun lembaga eksekutif yang kuat. Lahirnya Undang-undang No. 15 dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD pada masa awal Orde Baru merupakan sebagian dari instrumen hukum yang dibuat untuk mendukung pencipta lembaga eksekutif yang kuat. Hal ini dapat dicermati dari adanya kemungkinan masuknya “tangan” eksekutif di lembaga legislative melalui kewenangan pengangkatan atas sebagian anggota lembaga perwakilan rakyat serta penetapan lembaga recall bagi anggota DPR/MPR.
Dalam perjalanan sejarah, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertamastrategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan, ternyata membawa implikasi yang terlalu jauh, tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata social dan antar daerah, kehancuran sektor-sektor usaha kecil termasuk sector industri rumah tangga dan sektor informal. Dampak lainnya ialah bertambahnya pengangguran absolut dan terselubung, membengkaknya hutang Negara, terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dan pertumbuhan itu sendiri bersifat semu.
Kedua, tumbuh dan berkembangnya rejim-rejim yang represif, yang menurut Herbert Feith disebut sebagai Repressive-Developmentalist Regimes, yang cenderung korup atau berkembangnya korupsi, kolusi, manipulasi, dan nepotisme; hapusnya partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya peran serta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan perampasan hak-hak rakyat semakin mengemuka.

hukum pranata pembangunan

PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya.
Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. dalam hukum tidak menjamin akan adanya keadilan bagi setiap individu yang berurusan dengan hukum itu sendiri. maka dari itu diharapkan kepada setiap individu bisa tertib akan aturan - aturan yang telah di tetapkan.
Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hukum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada.

Rabu, 27 Juli 2011

Holaa i'm back....^^,

lamaaaaaaaaaaaaa banget setelah selesai UTS di susulin UAS trus berlanjut Ujian utama udah lama gak nge posting lagi...
setelah nge posting tugas KEWARGANEGARAAN yang dosennya gak ngerti buka Blog (hehe maap yaak pak)
udah gak nge posting posting lagi Gw...
-__-"
sebenernya banyak banget yang pengen di share ke Blog ini dari masalah dalem hati mpe luar hati udah pullllllllllllllllllll pengen di keluarin,sampe lupa dah sekarang Gw mo share apaan...
hehehe
:D                                                     waktu bingung gak tau mo ngapain

Selasa, 24 Mei 2011

Bela Negara di INDONESIA

Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.       Cinta Tanah Air
2.       Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.       Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.       Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.       Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

 Sumber :

Bela Negara di INDONESIA


Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.       Cinta Tanah Air
2.       Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.       Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.       Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.       Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

 Sumber :


Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.       Cinta Tanah Air
2.       Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.       Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.       Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.       Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.