UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I : KETENTUAN UMUM (pasal 1 dan pasal 2)Yaitu : Pasal 1
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta.
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
BAB II : ASAS DAN TUJUAN (Pasal 3 dan Pasal 4)
BAB III : PERUMAHAN (Pasal 5 – Pasal 17)
BAB IV : PERMUKIMAN (Pasal 18 – pasal 28)
BAB V : PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 29)
BAB VI : PEMBINAAN (Pasal 30 – pasal 35)
BAB VII : KETENTUAN PIDANA (Pasal 36 – pasal 37)
BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 38 – pasal 39)
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 40)
BAB X : KETENTUAN PENUTUP (pasal 41 dan pasal 42)
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd, S O E H A R T O
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, juga perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.
Dalam mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha meningkatkan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
UU Nomor 4 Tahun 1992 dilatarbelakangi oleh kebijakan desentralisasi serta otonomi daerah yang berdampak pada perubahan dalam sistem pengelolaan pembangunan di daerah, baik dalam penyediaan prasarana sarana, utilitas umum, maupun pelayanan perkotaan.
Materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 saat ini dirasa perlu penyempurnaan. Peraturan perundangan tersebut dinilai kurang mendukung dan belum dapat menjawab berbagai permasalahan yang sedang terjadi serta tantangan ke depan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
UU tersebut juga belum memuat aturan soal peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan masyarakat, dan juga belum secara tegas membahas tentang infrastruktur, hanya fasilitas dan utilitas pendukung perumahan dan permukiman. Khusus materi pengaturan bidang pengembangan permukiman dianggap belum secara komprehensif menunjukkan pengaturan penyelenggaraan sebagai kesatuan antar kawasan yang terpadu dan saling mendukung, baik infrastruktur, fungsi dan bentuk kawasan.
KESIMPULAN :
Dewasa sekarang semakin majunya perkembangan teknologi dan dalam pembangunannya semakin marak sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahunnya semakin meningkat, banyak para develover develover yang tidak memerhatikan pentingnya kawasan terbuka hijau yang banyak di jadikan perumahan dengan tanpa melihat kondisi keadaan sekitar lingkungan kawasan pembangunan perumahan dan pemukiman bagi penduduk....maka dari itu pentingnya untuk memerhatikan hal - hal berikut :
1.Adanya pengendalian pembangunan yaitu dengan:Rencana Zoning & Kebijakan, Flexibilitas & Zoning, Menentukan Permintaan, Perubahan Peruntukan, Pengkaplingan, Denda Perencanaan, Mendefinisikan Pembangunan.
2.Penggunaan pola pada pembangunan berskala besar yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program pembangunan daerah guna pengendalian terhadap bencana banjir.
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_4_1992.pdf
http://bataviase.co.id/node/434926
http://ismiy.wordpress.com/2010/10/31/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar