HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI DAN HUKUM PEMBURUHAN
HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
•
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang
yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau
keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar
pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan
dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja
sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan
kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan
apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang
tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak
kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya
yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
•
Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3.
Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
• Dasar-Dasar
Hukum Perikatan :
1. UU – undang-undang semata-mata
2. UU karena
perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
3. Yurisprudensi
4.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
• Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25
November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010
kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard
Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No.
Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas
nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl.
Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut
sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit
yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang
menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang
akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak
kerja,dsb.
Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
Penerbit
: PT Pradnya Paramita
HUKUM PERBURUHAN
•
Pengertian
Hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis
mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik
antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan
kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan
kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
•
Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum
material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru
hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari
hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain
yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari
mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar
undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.
•
Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuannya adalah Untuk mencapai atau
melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan dan untuk
melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari
pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Kewajban
Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara
ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam
perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan
karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa
yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak
diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat
pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si
buruh.
• Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Kewajiban
Pengusaha dan Perusahaan :
1. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
2. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
3.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
4. Wajib
mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.
Berikut adalah Hak
Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
2. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
3.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar