Peraturan Pemerintah tentang Kasiba &Lisiba
Merupakan
amanat dari UU Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 20, yang mengatur tentang:
1. Lokasi sebagai
operasionalisasi RTRK/K.
2. Badan Pengelola/Badan
Penyelenggara.
3. Pembangunan
prasarana.
4. Pengaturan pembangunan
Lisiba/Lisiba BS.
5. Pengaturan
besaran Kasiba/Lisiba.
6. Pengaturan waktu
pembangunan.
7. Pengaturan
peralihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar