Struktur Hukum Pranata
di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak
keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara
yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia,
kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem
yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai
dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami
perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut
adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE),
ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan
penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.htmlArsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar