welcome

Voting

Kamis, 29 September 2011

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 PENATAAN RUANG

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 
Tentang Penataan Ruang



WEWENANG DAN PEMBINAAN 

Pasal 24 

(1)  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar 
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. 

(2)  Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk: 
  a.  mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang; 
b.  mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam 
penataan ruang.  
(3)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
d



Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”

Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar