welcome

Voting

Kamis, 03 November 2011

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI DAN HUKUM PEMBURUHAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI DAN HUKUM PEMBURUHAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

• Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
• Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak

• Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. UU – undang-undang semata-mata
2. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
3. Yurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
antara

CV. PEMATA EMAS

dengan

PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama



Dan

Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. SOEPOMO, S.H.)
Penerbit : PT Pradnya Paramita 

 

HUKUM PERBURUHAN

• Pengertian
Hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.

• Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

• Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuannya adalah Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan dan untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

• Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
2. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
3. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
4. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.
Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
3. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar