welcome

Voting

Kamis, 29 September 2011

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 PENATAAN RUANG

Undang Undang No. 24 Tahun 1992 
Tentang Penataan Ruang



WEWENANG DAN PEMBINAAN 

Pasal 24 

(1)  Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar 
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. 

(2)  Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk: 
  a.  mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang; 
b.  mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam 
penataan ruang.  
(3)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
d



Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”

Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

hukum pranata bangunan

Pengertian Hukum

Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif.



Dinamika Pembangunan di Indonesia
Pembangunan yang menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan akan berhasil bila didukung oleh stabilitas politik. Oleh karena itu, menurut Alfian, format baru politik yang dipakai agar dapat menjamin stabilitas adalah dengan membangun lembaga eksekutif yang kuat. Lahirnya Undang-undang No. 15 dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD pada masa awal Orde Baru merupakan sebagian dari instrumen hukum yang dibuat untuk mendukung pencipta lembaga eksekutif yang kuat. Hal ini dapat dicermati dari adanya kemungkinan masuknya “tangan” eksekutif di lembaga legislative melalui kewenangan pengangkatan atas sebagian anggota lembaga perwakilan rakyat serta penetapan lembaga recall bagi anggota DPR/MPR.
Dalam perjalanan sejarah, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertamastrategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan, ternyata membawa implikasi yang terlalu jauh, tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata social dan antar daerah, kehancuran sektor-sektor usaha kecil termasuk sector industri rumah tangga dan sektor informal. Dampak lainnya ialah bertambahnya pengangguran absolut dan terselubung, membengkaknya hutang Negara, terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dan pertumbuhan itu sendiri bersifat semu.
Kedua, tumbuh dan berkembangnya rejim-rejim yang represif, yang menurut Herbert Feith disebut sebagai Repressive-Developmentalist Regimes, yang cenderung korup atau berkembangnya korupsi, kolusi, manipulasi, dan nepotisme; hapusnya partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya peran serta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan perampasan hak-hak rakyat semakin mengemuka.

hukum pranata pembangunan

PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya.
Jadi, Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. dalam hukum tidak menjamin akan adanya keadilan bagi setiap individu yang berurusan dengan hukum itu sendiri. maka dari itu diharapkan kepada setiap individu bisa tertib akan aturan - aturan yang telah di tetapkan.
Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hukum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada.