welcome

Voting

Kamis, 14 April 2011

My task My inspiration


Teknik Komunikasi Arsitektur


Sketsa (Pensil Warna)


Sketsa (Spidol)

SK 3 di Semester 4 \(^▿^)/





STRUKTUR BENTANG LEBAR

Struktur Bentang lebar yakni struktur yang tidak menggunakan kolom utama yang panjangnya tidak terbatas akan tetapi di tentukan berdasarkan bahan apa yang digunakan dalam pembuatan Bangunan Bentang lebar tersebut.


PORTAL 


FOLDED 


HYBRID (Portal,Kabel,&Membran)

hoho ^^, iklan sebelum ke Tugasss

hehe...
Gw bersama ade gw atu²nya...
Sumpah! jarang² dia mau di ajakin foto bareng apalagi ma gw...-___-"
yaaaa gw gak tau apa ada yang salah ma gw apa dianya yang salah...!!
hahaha 
:ngakak guling guling niiih gw ngapload foto kita ☺


Perhatikan : kita sodaraan asli loh! KANDUNG...
gak mirip kan ??? gak mirip kannn??
okeee temukan kemiripannya 
gw kasih coklat deh buat yang bisa ngejabarin dimana Letak kemiripannya 
\(◦'⌣'◦)/
baikk kan Gw...


Ini pasti pada ngira kk gw? 1...2...3...
jreeng jreeng lo SALAH! 




(˘̩̩̩⌣˘̩̩̩ƪ)

ini apa yaaa??? yaaa apa???
nah lo? kok gw jadi gak jelas gini (¬˛ ¬")
hehe...ini yang pasti gak mau gw ajakin sodaraan ma gw...
maunya *titik-titik* itu katanya,soalnya klo sodaraan gak bisa *titik-titik* katanya juga...
HAHAHAHA
\(• `♥´ •)/

Makna yang terkandung pada Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.